
Pendahuluan
`1. Latar Belakang
Semua telah mengetahui bahwa sebuah Negara tidak
selalu dapat memenuhi sendiri kebutuhan dalam negerinya seprti manusia yang
tidak dapt hidup sendiri. Karena pertimbangan itulah suatu Negara ditunntut
membangun kerjasama dengan Negara lai maupun komunitas internasional lainnya
dalam upaya mencapai kebutuhan negaranya. Hubungan suatu Negara dengan Negara
lainnya atau komunitas internasional lain didasari oleh national interest(tujuan-tujuan
yang ingin dicapai suatu bangsa) membutuhkan aturan-aturan yang termanifestasi
dalam kebijakan luar negeri. Kebijakan luar negeri yang merupakan refleksi
kerangka politik luar negeri menjelaskan lebih detai tentang pola hubungan yang
akan dijalankan. Indonesia sebagai Negara yang berdaulat juga tidak luput dari
kegiatan tersebut.
Sebelum Indonesia mengalami masa
penjajahan, bangsa Indonesia telah berperan dalam berbagai kegiatan hubungan
internasional. Fakta-fakta historis merupakan materi yang mengabdikan hubungan
yang dilancarkan kerajaan-kerajaan Indonesia pada masa hindu-budha samapai
kerajaan Islam dengan kerajaan-kerajaan asing di dunia. Namun pada masa
penjajahan politik luar negeri Indonesia dengan dunia internasional sama sekali
terputus.
|
Penerapan politik bebas
aktif juga harus disesuaikan dengan
perkembangan jaman baik dari tingkat regional maupun global, diiringi dengan
perkembangan Negara Indonesia melalui kebijakan politik luar negeri yang
semakin kompleks. Namun perubahan-perubahan tersebut tidak hanya sekedar dari
pergantian orde melainkan penyesuaian dengan dunia Internasional dari
fenomena-fenomeanya tersebut.
2. Rumsuan Masalah
Dalam makalah ini penulis memilki
beberapa pertanyaan yang telah dirumuskan berdasarkan kaitannya dengan isi
makalah ini yang antara lain;
1)
Bagaimana
perubahan-perubahan yang terjadi pada kebijakan Politik Luar Negeri “Bebas
Aktif” di Indonesia dari masa kemerdekaan samapi sekarang?
2)
Bagaimanakah
relevansi politik BEBAS AKTIF yang dimiliki Negara Indonesia terhadap
fenomena-fenomena dalam hubungan internasional pada saat sekarang ?
3. Tujuan Makalah
Dari dua rumusan masalah yang
penulis ambil di atas, makalah ini memilki tujuan yang menjawab sebuah
permasalahan anataranya ;
1)
Untuk
mengetahui sejarah dan fungsi sebuah politik yang sangat berbeda dari dua kubu
yang saling bersaing setelah perang dunia 2, yaitu Unisoviet dan Amerika yang
merupakan kebijakan politik yang sangat berani.
2)
Agar
mendapatkan sebuah jawaban dari beberapa pihak yang mempermasalahkan penerapan
politik bebas aktif indonesia bisakah menuntaskan permasalahan-permasalahan
dari fenomena-fenomena di dunia internasional pada saat sekarang.

PEMBAHASAN
1.
Pengertian Politik Luar Negeri
Politik
Luar Negeri adalah suatu sekema atau pola dari cara atau tujuan secara terbuka
dan tersembunyi dalam aksi Negara tertentu dengan Negara lain untuk memenuhi
suatu perpaduan antara tujuan dan kepentingan nasional suatu Negara. Atau dalam arti luas politik bebas aktif yaitu
suatu keputusan Negara untuk menjalin hubungan dengan Negara lain dalam
berbagai cara, taktik, untuk mengambil suatu kebijakan tertentu. Politik luar
negeri Indonesia dalah suatu kebijakan untuk mencapai tujuan Negara dalam
kepentingan Nasional Indonesia.
Politik
luar negeri Indonesia yang bercirikan politik “Bebas Aktif” yang mempunyai landasan hukum Luar negeri
sebagai berikut:
1)
Pembukaan
UUD 1945 alinea 1 dan 4
2)
asal 11
ayat 1 UUD 1945 : “ Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
3)
Undang-undang
No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Dari landasan hukum bagi politik
luar negeri Indonesia sangat kuat karena tertera dalam pembukaan UUD’45, namun
gambaran yang tercantum dalam pembukaan tersebut belum jelas mengenai makna
politik tersebut. Sehingga pada rapak BPKNIP 2 September 1948, diterangkan oleh
Moh. Hatta yang berarti; Bebas, artinya menetukan jalannya sendiri, tidak
terpengaruh oleh pihak manapun juga, sedangkan Aktif, yaitu menuju perdamaian
dan bersahabat dengan segala bangsa di dunia. Dan ada beberapa pendapat dari;
1)
A.W Wijaya
merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu
politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara
adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat
mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan
menghormati kedaulatan negara lain.
|
2)
B.A
Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam
politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan
politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap
persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori
memihak kepada suatu blok”.
3)
Ochtar
Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut : Bebas : dalam pengertian
bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif
: berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia
tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan
bersifat aktif .
Dari
beberapa pendapat di atas dapat diartikan politik bebass aktif adalah bebas,
yaitu indonesia tidak memihak ke salah satu Negara adikuasa, aktif yaitu
Indonesia ikut serta dalam perdamaian di dunia.oleh karena itu Indonesia tidak
dapat dipengaruhi oleh Negara-negara lainnya melalui kebijakan politik luar
negerinya.
2.
Sejarah Politik Bebas Aktif
Di dalam perjalanan sejarah,
politik bebas aktif mendapat perumusan dan penafsiran yang agak berbeda sesuai
dengan kondisi meteril yang ada namun prinsip utamanya tetap tidak berubah, dan
ini merupakan beberapa perbandingan politik bebas aktif Indonesai;
1)
Pada
tanggal 2 September 1948, yaitu bahwa politik luar negeri Indonesai harus
memiliki pendirian sendiri dan sikap memperjuankan kemerdekaan dan mengejar
cita-cita Negara ,tanpa memihak dari kedua blok (Amerika dan Rusia). Jenis
politik Indonesia tidak dapat di tentukan oleh haluan politi Negara-negara lain
yang berdasarkan kepada kepentingan negeri itu sendiri.
2)
Pada
tanggal 21 September 1951 oleh kabinet Natsir, yaitu memberikan keterangan
bebas yang tidak memihak pada salah satu blok yang menambah ketegangan Internasional,
serta aktif yang berarti turut membantu usaha-usaha untuk mencapai cita-cita
manusia sebagai yang tercantum di dalam
pagam perserikatan bangsa-bangsa. Ditambah pula dengan Indonesia mempunyai
cita-cita luhur, bukan Oportunistis sambil menghtung laba maupun ruginya.
3)
Pada
tanggal 28 Mei 1951 oleh kabinet Soekiman, tidak berdasarkan politik
“netraliter” yang berarti masih terikat pada hukum-hukum serta ketentuan
internasional, tetapi bebas berdasarkan ideology pancasila dan meteril
Indonesia. Sebgai anggota dari PBB Indonesia aktif dalam mengupayakan cita-cita
perdamaian di dunia.
4)
Pada
tanggal 22 Mei 1952 oleh kabinet Wilopo, tidak memilih salah satu pihak dari
kedua blok, tidak memihak dan ikut campur dalam petentangan dua blok. Perjuangan ini Indonesa disalurkan
melalui lembaga PBB.
5)
Pada
tahun 1953-1955 oleh pemerintahan Ali-Wongso, membagi tiga politik luar
negerinya; a) bebas aktif, tidak memihak Barat maupun Timur, b) soal Asia
diselesaikan oleh bangsa Asia Sendiri, c) Meniadkan bentuk penjajahan dan
segala sistemnya.
6)
KAA(Konfrensi
Asia- Afrika) 18-24 April 1955. Melahirkan semangat Bandung yang mendorong
bangsa asia afrika dalam suatu bentuk kesatuan dan kerja sama untuk menumpas
dan menentang kolonialisme. Secara terprinci dalam Dasa Sila Bandung denga
mendasarkan prinsip-prinsip; ko-eksistensi secara damai antara bermacam-macam
idiologi, persahabatan dan politik bertetanga bai good neighbor policy,
pendirian anti kolonialisme yang konsekwen.
7)
Masa
Orde Lama(1950-1959), pada saat menjelang pecahnnya G30S, PKI, Indonesia tetap
mempertahankan politik luar negeri yang bebas aktif dengan interpretasi yang
menguntungkan PKI. Dalam masa pra gestapu hubungan Indonesia dengan RRC
ditingkatkan dalam bentuk poros kesitiakawanan Jakarta-Peking.
8)
Masa
Orde Baru (1966-1998), pemerintah pada orde baru melalui siding MPRS
No.XII/MPRS/1966, mengeluarkan ketetapan baru sebgai penegasan kembali landasan
politi luar negeri Indonesia, di dalam pasal 2 dan pasal 4 ditandaskan mengenai
sifat dan pedoman perjuangan.
9)
BJ
Habibie, menghasilkan dua undang-undang, yaitu,
UU no.5/1998 mengenai Pengesahan Convention against Torture and other Cruel,Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, dan
UU no.29/1999 mengenai Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965.
10)
Abdurrahman Wahid, ketika Presiden Indonesia Gus Dur, politik
luar negeri
Indonesia cenderung mirip dengan politik luar negeri Indonesia yang
dijalankan oleh Soekarnopada masa orde
lama, dimana lebih menekankan pada peningkatan citra Indonesia pada dunia
11) Megawati Soekarnoputeri, sering
mengunjungi Negara-negara lain untuk memperoleh dukungan Internasional dan
untuk memperbaiki citra bangsa Indonesia di mata dunia Internasional, namun
dalam kunjungan-kunjungan tersebut Megawati menua berbagai kritik dari
kunjungannya tersebut.
12) Susilo Bambang Yudhoyono, memilki
tiga program utama dalam kebijakan luar negeri Indonesia, yang termuat dalam
rencana pembangunan jangka menengah tahun 2004-2009, yaitu, pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi
diplomasi indonesia dalam penyelenggaraanhubungan luar
negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, peningkatan kerjasama internasional yang
bertujuan memanfaatkan secara optimal berbagaipeluang dalam diplomasi dan kerja sama internasional terutama
dalam ASEAN, dan penegasan komitmen perdamaian dunia yang dilakukan dalam rangka membengun danmengembangkan semangat multilateralisme yang dilandasi dengan penghormatan terhadaphukum
internasional dipandang sebagai cara yang lebih dapat diterima oleh subjek
hukuminternasional dalam
mengatasi masalah keamanan internasional.
3.
Tujan Politik Bebas Aktif
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia yang bebas
dan aktif menurut Drs. Muh. Hatta:
1)
Mempertahankan
kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamtan Negara
2)
Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat apabila barang tersebut brlum bisa diproduksi di dalam negeri
3)
Meningkatkan
perdamaian Internasional karena hanya dalam keadaan dami, Indonesia dapat
membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar
kemakmuran rakyat
4)
Meningkatkan
kemakmuran segala bangsa sebgai pelaksanaan cita0cita yang tersimpul di dalam
Pancasila sebagai dasar falsafah Negara RI.
4.
Relevansi Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada
Masa Sekarang
Kemajuan ilmu dan teknologi menyebabkan
hubungan antara bangsa dapat dilaksanakan di dalam waktu yang relative singkat.
Rasa ketergantungan yang semakin mendalam serta timbulnya masalah-masalah yang
kompleks dan rumit menuntut bentuk
penyelesaian secara bersama, multi nasional. Dalam kaitan dengan
strategi Indonesia, situasi dunia Internasional dan regional merupakan unsur-unsur
yang turut menentukan dalam era globalisasi ini. Setiap Negara ditntun untuk menjawab
berbagai masalah-masalah yang berasal dari fenomena-fenomena politik, ekonomi,
social, maupun budaya yang terjadi dalam dunia regional maupun Internasional,
yang melalu kebijakan-kebijakan politik luar negeri salah satunya.
Indonesia memiliki politik luar negeri yang
berdasarkan idiologi Pancasila dan Dasar Negara Pembukaan UUD’45, yang terkenal
dengan sebutan politik Luar Negeri Bebas Aktif. Dalam kebijakan-kebijakan
politik Bebas Aktif Indonesia memberi kesempatan bagi Indonesia untuk
berkerjasama ke semua pihak, dari pihak Barat maupun Timur. Sehingga Indonesia
dapat kesempatan yang baik karena sifat globalisasi yang tidak dapat terbatas
oleh apapun tersebut dapat memberikan Indonesia maju dengan secara perlahan
melalui politik Bebas Aktifnya, untuk mewujudkan cita-cita Negara yang dari
awal di bentuknya Negara Indonesia tersebut.

PENUTUP
1)
Kesimpulan
Setiap bangsa di muka bumi ini tidak terlepas kerjasamanya
dengan bangsa lainnya dalam upaya untuk mencapai kepentingan nasional dari
bangsa tersebut. Kepentingan nasional merupakan kunci politik luar negeri suatu
Negara di bumi ini. Suatu negara dalam forum internasional akan selalu
memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasionalnya.
Sebagai contoh: dalam rangka mengurangi pengangguran dan peningkatan devisa, kita telah melakukan kerja sama dengan Negara - negara tetangga dalam hal pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.
Namun dari dulu sampai sekarang, antara Negara maju dan juga Negara yang berkembang tetap saja ada perbedaan salah satunya adalah kekuasaan baik itu dari sector ekonomi, politik dan sebagainya.
Hal inilah yang menyebabkan terkadang, kebijakan – kebijakan yang diambil terkait politik luar negeri tidak lepas dari pengaruh dan campur tangan Negara adidaya, oleh karna itu tidak heran kebijakan dan keputusan yang diambil sering sekali tidak mewakili sepenuhnya untuk kepentingan Nasional saja, tapi ada terkandung kepentingan para Negara adidaya.
Sebagai contoh: dalam rangka mengurangi pengangguran dan peningkatan devisa, kita telah melakukan kerja sama dengan Negara - negara tetangga dalam hal pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.
Namun dari dulu sampai sekarang, antara Negara maju dan juga Negara yang berkembang tetap saja ada perbedaan salah satunya adalah kekuasaan baik itu dari sector ekonomi, politik dan sebagainya.
Hal inilah yang menyebabkan terkadang, kebijakan – kebijakan yang diambil terkait politik luar negeri tidak lepas dari pengaruh dan campur tangan Negara adidaya, oleh karna itu tidak heran kebijakan dan keputusan yang diambil sering sekali tidak mewakili sepenuhnya untuk kepentingan Nasional saja, tapi ada terkandung kepentingan para Negara adidaya.
2)
Saran
Kita sebagai masyarakat awam terkadang tidak dapat berbuat
banyak mengenai kebijakan yang diambil oleh pemerintah apalagi masalah yang
berhubungan dengan politik luar negri.
Namun kita dapat berperan serta untuk membantu perubahan kearah yang lebih baik dengan cara memilih wakil atau pemimpin kita sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya dan menyadarkan diri kita masing masing agar dapat berguna bagi bangsa.
Namun kita dapat berperan serta untuk membantu perubahan kearah yang lebih baik dengan cara memilih wakil atau pemimpin kita sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya dan menyadarkan diri kita masing masing agar dapat berguna bagi bangsa.
|

Fernandes.S. Fran, 1988. Hubungan Internasional dan Peranan
Bangsa Indonesia Suatu Pendekatan Sejarah, Jakarta: Departeman Pendidikan dan
kebudayaan.
Muhamamad Yusuf, 12 Maret 2012. Peran Politik Bebas Aktif
(Online), (http://muhammadyusufstia.blogspot.com/2012/03/makalah-peran-politik-bebas-aktif.html) diakses 5 Desember 2012.
Rizky Kendra Anjani, 17 April 2012. Landasan dan Prinsip
Politik Luar Negeri Republik Indonesia (Online), (http://rizky-k-a-fisip10.web.unair.ac.id/artikel_detail-45340-Studi%20Strategis%20Indonesia%202%20:%20Politik%20Luar%20Negeri%20Indonesia-LANDASAN%20DAN%20PRINSIP%20POLITIK%20LUAR%20NEGERI%20REPUBLIK%20INDONESIA.html) diakses 5 Desember 2012.
Yenita Oktriyanti, 11 January 2010. Implementasi
Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif (Online) (http://www.scribd.com/doc/40626861/Politik-Luar-Negeri-Indonesia-Bebas-Aktif) diakses 5 Desember 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar